DAERAH

DPRD Kotim

Tak Boleh Ada Tersus yang Tidak Layak

Rapat dengar pendapat terkait tata ruang industri di Kotim (Foto: Infoindonesia.id/ta)
Rapat dengar pendapat terkait tata ruang industri di Kotim (Foto: Infoindonesia.id/ta)


SAMPIT - Beberapa bulan lalu Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di Kotim.

Menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut, pihaknya hari ini Selasa 29 Desember 2020 melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Sampit dan juga dunia usaha.

Sekretaris Komisi IV DRPD Kotim Nadie mengatakan, dalam kunjungan kerja pihaknya salah satu PBS yakni PT Unggul Lestari sudah baik agar lebih ditingkatkan lagi demi kelangsungan masyarakat di Kotim, terutama masyarakat di Kecamatan Parenggean.

"Kemudian PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA), niat perusahaan sudah kelihatan menunjukkan keseriusan untuk melakukan pembaharuan pembangunan terutama Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di perusahaannya," ujar Nadie, Selasa (29/12/2020).

Karena menurutnya, itu adalah aset daerah Kotim sehingga perusahaan yang ada di Kotim harus menaati aturan yang berlaku.


"Kami ingin saat kunjungan kami berikutnya Terminal Khusus (Tersus) perusahaan sudah bagus dan mantap. Dari kunjungan beberapa bulan lalu kami memang marah karena mendapati Tersus yang tidak sesuai, namun dengan RDP ini pihak perusahaan datang kami anggap perusahaan yang hadir ini sudah serius untuk memperbaiki," ungkapnya.

Sehingga dirinya menegaskan, agar pada kunjungan berikutnya pihaknya berharap tidak ada lagi Tersus yang tidak sesuai dengan prosedur. (ta)


Video Terkait:
Buwas: Beras 2018 Saja Masih Sisa
Editor: Andyanto