
INFOINDONESIA. SAMPIT – Meskipun pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerbitkan edaran parkit gratis, namun hingga saat ini masyarakat Sampit masih dipungut biaya parkir oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Merespon hal itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar meminta agar edaran Bupati Kotim tersebut segera dicabut.
"Untuk itu saya merasa pemerintah kabupaten harus segera mencabut edaran parkir gratis tersebut, karena membuat pemerintah sendiri yang rugi," ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Lanjut dia, Pemerintah kabupaten juga akan mengalami kerugian sebab, edaran dari tersebut Pendapat Asli Daera (PAD) di bidang parkir menjadi nihil, sementara pungutan di lapangan tidak dikendalikan.
"Bahkan masyarakat masih sering melaporkan tetap dipungut biaya parkir. Harusnya kalau ada pungutan otomasis ada juga pemasukan untuk PAD Kotim. Jadi lebih baik edaran itu dicabut, agar pemasukan daerah tetap ada," tuturnya.
Selain itu, edaran parkir gratis tersebut menjadi peluang baru untuk sejumlah oknum mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa menyetorkan kepada pemerintah.
"Saya tekankan agar pemerintah mencabut edaran tersebut, jangan sampai peraturan yang dikeluarkan malah membuat pemerintah dan masyarakat dirugikan," demikiannya.
Editor:
Komentar