POLHUKAM

Sah, Jokowi Calonkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas)
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas)


INFOINDONESIA. JAKARTA - Surat Presiden (Surpres) tentang nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah diterima DPR RI.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Diketahui, Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR," kata Puan.

Ia menuturkan, proses ini berlaku sesuai UU 2/2002 tentang Kepolisian RI, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden melalui persetujuan DPR RI.

"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujarnya.


Persyaratan itu mencakup syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Pemberian persetujuan ini juga akan dilakukan melalui mekanisme internal DPR  dengan melakukan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, serta Komisi III mengawal dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Hasil 'fit and proper test' di Komisi III akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Puan menargetkan, proses tersebut akan berlangsung selama 20 hari setelah surat Presiden diterima oleh DPR RI. 

Editor: