TV

Ketua KPU Diberhentikan



INFOINDONESIA - Ketua KPU Arif Budiman diputuskan melanggar etik dan diberhentikan.

"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad.

Pemberhentian Arief adalah buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

Arief dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida yang saat ini nonaktif mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.


Editor: Andyanto