INFOINDONESIA. JAKARTA - Pendeportasian bule asal Amerika Serikat (AS) Kristen Gray ditanggapi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Sandiaga menegaskan wisatawan yang datang ke Indonesia patut tunduk terhadap hukum yang berlaku.
"Yang perlu kami tekankan Indonesia ini adalah negara hukum,” ujar Sandiaga kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini juga menegaskan, bahwa wisatawan juga harus taat terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu Ia tekankan lantaran Gray d ketahui mempromosikan turis asing lainnya untuk datang ke Indonesia di melalui agen yang dipromosikannya, di tengah Indonesia tengah menerapkan larangan kunjungan Warga Negara Asing (WNA) memasuki Indonesia sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
“Kami harus pastikan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara selalu taat protokol kesehatan covid-19 dan taat semua proses berkaitan pemulihan covid-19," ujarnya.
Di sisi lain Sandiaga menyambut baik ketika para turis asing datang ke Bali sebab meningkatkan perekonomian, namun beda halnya jika turis tersebut melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Harus kita sikapi baik-baik, bahwa setiap kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mengacu pada hukum dan perundangan-undangan yang berlaku," jelasnya.
Seperti diketahui, pemilik akun @kristentootie itu sempat viral di Twitter sejak Sabtu (16/1/2021). Ia memposting ajakan kepada WNA untuk berpindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19.
Dalam cuitan itu juga Ia mengaku merasa nikmatnya tinggal di Bali, mulai dari soal biaya penyewaan rumah yang begitu murah dibandingkan mereka di Los Angeles AS.
Di Pulau Dewata hanya menggelontorkan biaya 400 USD atau sekitar Rp5,6 juta (nilai tukar Rp14.180,50). Sementara di LA Ia membayar lebih mahal sekitar 1300 USD atau Rp18,3 juta.
Ia juga menulis kelebihan tinggal di Bali mulai dari merasa aman, biaya hidup yang minim, kehidupan mewah, ramah LGBT, dan terdapat komunitas kulit hitam.
Gray juga mempromosikan agen serta bisnisnya dengan menjual tips kepada WNA lain berupa e-book berjudul Our life is Yours seharga 30 USD atau Rp422 ribu (nilai tukar: Rp14.126), dan biaya konsultasi 50 USD atau Rp704 ribu.
Atas tindakannya, Gray akhirnya dideportasi berdasarkan keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali selama enam bulan.
Video Terkait:
Dua Remaja Pukul Kepala Dandim Karena Tolak Test Swab
Komentar