POLHUKAM

Ini Jawaban Ditjen Imigrasi Soal Ratusan TKA China yang Tiba di Indonesia

TKA China yang tiba di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu 23 Januari 2021.   (sumber foto: Yorri Farli/Koran SINDO)
TKA China yang tiba di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu 23 Januari 2021. (sumber foto: Yorri Farli/Koran SINDO)


INFOINDONESIA. JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementeran Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara terkait ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tiba di Indonesia pada Sabtu (23/2/2021).

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou itu membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI.

“153 WNA terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta 3 orang Visa Diplomatik,” ujar Ahmad melalui keterangan tertulisnya yang diterima InfoIndonesia, Minggu (24/1/2021).

Ia menuturkan, seluruh penumpang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham.

“Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19,” tuturnya.


Setelah mendarat di Indonesia, seluruh penumpang WNA China tersebut kemudian diperiksa kesehatannya termasuk dokumen keimigrasiannya dan dilanjutkan dengan melakukan karantina. 

“Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina,” sambungnya.

Kejelasan status WNA China tersebut sekaligus menjawab perkiraan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu), di mana Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah sebelumnya menyampaikan kemungkinan para WNA China itu diterima melalui syarat ketat, dengan kepemilikan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan juga Kartu Izin Tinggal Tetap.

“Sepengetahuan saya WNA pemegang keterangan KITAS dan KITAP diizinkan masuk dengan persyaratan atau ketentuan yang ketat. Imigrasi tentunya bisa menjelaskan status mereka. Saya tidak bisa mengonfirmasi status mereka, saya hanya mengacu pada kekentuan. Imigrasi yang mempunyai datanya,” jelas Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah saat dihubungi InfoIndonesia, Minggu (24/1/2021)

Sebelumnya ramai diberitakan ratusan WNA China tiba di Indonesia di tengah situasi protokol kesehatan yang tengah berjalan ketat, salah satunya pemerintah melarang WNA untuk memasuki wilayah Indonesia di mulai pada 1 Januari hingga 14 Januari, kemudian kebijakan tersebut diperpanjang kembali pada pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Sementara itu para WNA China yang datang adalah pada tanggal 23 Januari 2021 atau di tengah perpanjangan pelarangan WNA ke Indonesia belum diberlakukan.

Kedatangan para WNA China itu juga sempat disinggung oleh Pakar Telematika Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2. Ia menyinggung bahwa kehadiran TKA China tersebut telah melanggar aturan dengan sebutan LBP atau Langgar Berbagai Peraturan.

Tweeps, Barusan Pemerintah Umumkan Perpanjangan Larangan utk Semua WNA masuk ke Indonesia, Kemarin ada 188 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yg tiba di Indonesia dgn Flight China Southern CZ-387 memakai Baju Hazmat. Apa ini maksudnya? L-anggar B-erbagai P-eraturan ? AMBYAR !” tulisnya yang dikutip InfoIndonesia, Minggu (24/1/2021).

Editor: