INFOINDONESIA.SAMPIT - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kendaraan milik PT Nusantara Sawit Perdana (NSP) tidak lagi melintas di Jalan Desa Terobos, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, karena meresahkan warga setempat. Apalagi itu jalan kabupaten.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim Ary Dewar mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013, jalan khusus perusahaan harus ada.
"Dan solusinya sudah saya sampaikan, bahwa di sebelah jalan itu ada yang bisa dibuat jalan lagi dengan jarak yang sama. Tembusnya sama di Jalan Waru," jelasnya, Rabu (3/1/2021).
Ia berpendapat, perusahaan seharusnya membuat jalan sendiri mengingat peruntukkan jalan Terobos untuk masyarakat. Salah satu perintis jalan tersebut adalah dirinya. Bahkan, pada jalan tersebut ada tanah miliknya seluas 600 meter.
"Makanya kalau perusahaan ngotot jalan di situ, akan saya tutup di tanah saya itu. Karena tiap tahun saya mengusulkan anggaran untuk pengaspalan jalan Terobos itu dan selalu ditolak pemerintah, tapi malah dilewati perusahaan," tegasnya.
Ia mengaku jengkel karena tidak bisa memperjuangkan aspirasi konstituen di daerah pemilihannya itu. Pemerintah beralasan jika diaspal percuma saja karena banyak dilalui kendaraan besar.
"Perusahaan terbesar di daerah itu ada PT NSP dan PT Makin. Makin biasanya kosong kendaraan yang melintas dan mereka punya jalan sendiri kalau ada muatan, begitu juga perusahaan lain. PT NSP ini yang sering melintas di Jalan Terobos dengan muatan," ujar anggota DPRD Dapil 4 ini.
Arya menegaskan, jika perusahaan tetap melewati jalan masyarakat tersebut maka pemerintah harus menindak itu sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau ada yang memberi izin misal kepala desa atau kepala dusun, maka harus dipidana.
Tidak boleh mengizinkan perusahaan melewati jalan kabupaten, itu ada aturannya. Perusahaan harus berpikir lagi, demi keselamatan masyarakat dan anak-anak didik kita," terangnya.
Meski aktivitas belajar anak-anak sekolah masih daring, warga merasa terganggu. Apalagi jumlah kendaraan besar yang melintas bisa mencapai ratusan unit.
"Tadi perusahaan mengatakan ada yang mengizinkan, nah ini yang akan kita kejar nanti siapa yang mengizinkan. Kalau bupati yang mengizinkan pun apa kontribusinya? Jalannya saja tidak diperbaiki, bahkan sesuai perda akan bahaya jika bupati yang memberikan izin," tutur Ary.
Sementara itu, pihak NSP dikonformasi mengatakan, program CSR perusahaan selama ini ikut membantu perawatan jalan. Hubungan dengan masyarakat setempat juga terjalin baik.
"Kalau CSR itu benar ada, masyarakat tidak mungkin melapor ke kami. Ini ada saluran tersumbat antara masyarakat, perusahaan dan kepala desa atau dusunnya. Saluran tersumbatnya inilah yang di mana, padahal itu kewajiban mereka," ujarnya.
Editor:
Komentar