DAERAH

Dewan Kotim: PT KMA Tidak Bisa Terdaftar di Kemenkumham

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi.


INFOINDONESIA. SAMPIT - PT Karya Makmur Abadi (KMA) diduga tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Tuduhan itu telah dibantah oleh pihak perusahaan. 

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi mengatakan, dirinya memiliki dasar, yakni UU 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Dalam pasal 21 ayat (1) permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan, pertama merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis," paparnya, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya ditolak jika merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu atau Indikasi Geografis terdaftar.

"Kemudian di ayat (2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak," terangnya.


Suatu merek akan ditolak jika tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Selain itu suatu merek akan ditolak jika merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

"Mengingat di laman Kemenkumham bahwa telah terdaftar PT Glori Karsa Abadi sehingga jika PT KMA (Karya Makmur Abadi) juga terdaftar di Kemenkumham bagaimana terhadap ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2016. Maka saya berharap hal ini perlu diluruskan oleh Kemenkumham apakah undang undang ini hanya berlaku bagi masyarakat, bukan buat pengusaha," tegas Abadi.

Editor: