POLHUKAM

Max Sopacua Sebut Keterpilihan AHY Salahi AD/ART, Ini Tanggapan Demokrat

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua


JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, menceritakan kisah perjalanan karir politik AHY di Podcast HS TV bersama Hazairin Sitepu, di Gedung Graha Pena, Kota Bogor.

Max Sopacua mengungkap hal mengejutkan soal Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY dapat KTA tahun 2017 dan tak lama kemudian jadi ketua.

“Kalau kita lihat perjalanan karir politik dari AHY. Dia sebenarnya militer dan tahun 2017 dia dicalonkan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta dengan pangkat mayor,” kata Max Sopacua, Selasa (9/2/2021) lalu.

Pada waktu 2017 itu, lanjut Max Sopacua, AHY datang dan baru dibuat kartu anggota (KTA) Partai Demokrat. Dengan demikian, masa atau lama KTA milik AHY ini baru berumur 3 tahun saat AHY diangkat jadi Ketua Umum Partai Demokrat.

“Padahal menurut anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) kalau mau jadi pemimpin itu harus punya waktu magang di pengurus itu harus sekian tahun. Minimal 5 tahun kalau tidak salah,” lanjutnya.


Max Sopacua juga merasa tak dihargai Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Padahal Max ikut mendirikan Partai Demokrat.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jovan Latuconsina menyebut bawa pernyataan Max Sopacua terkait Ketum Partai Demokrat tidak lah benar, serta berpotensi menimbulkan disinformasi publik.

Menurut Jovan, AD/ART yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V PD, adalah AD/ART yang berlaku pada periode tahun 2015-2020 dan telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham.

“Di dalam AD/ART tersebut pada Pasal 25 Ayat 1 disebutkan bahwa Ketua Umum dipilih melalui Kongres. Tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa syarat untuk dapat maju sebagai calon Ketua Umum adalah telah menjadi kader PD minimal selama 5 tahun. Ini artinya tidak ada pasal di dalam AD/ART yang dilanggar,” jelas Jovan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Sementara, kata Jovan, terkait dengan syarat khusus untuk menjadi Ketua Umum diatur dalam Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat. Dia menilai, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat 2015-2020 AHY terbukti memenuhi syarat secara sah dan konstitusional sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025.

Bahkan, lanjut Jovan, sebelum pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat, AHY telah mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum Partai Demokrat dengan membawa surat dukungan dari 93 persen pemilik suara yang sah.

“Wajar, jika AHY terpilih secara aklamasi karena sudah mendapatkan suara mayoritas dari para pemegang suara yang sah,” ujarnya.

Jovan mengungkapkan, proses pendaftaran Calon Ketua Umum itu pun dilakukan secara terbuka dan berlaku untuk seluruh kader. Data dan dokumentasi tercatat rapi di panitia Kongres, dan saya sendiri adalah salah satu dari panitia kongres yang menerima data-data pendaftaran tersebut.

“Berdasarkan hal itu, Kemenkumham secara resmi menetapkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025,” tandasnya.


Video Terkait:
SBY dan AHY Yang Menuduh Presiden Jokowi
Editor: