SAMPIT - Pandemi COVID-19 tak jarang dijadikan dalil untuk menurunkan gaji para karyawan, dengan alasan omset berkurang.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana mengingatkan, agar pengusaha tetap mematuhi Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang telah ditentukan. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dan ketentuan tersebut.
"UMK Kotim seperti yang kita ketahui ditetapkan sebesar Rp2,9 juta, dan ini harus dikawal oleh pemerintah setempat agar dilasanakan," ujarnya, Rabu (24/2/2021).
Legislator Partai Nasdem ini juga mengharapkan, Pemkab Kotim benar-benar mengawal penerapan UMK di wilayahnya. Mengingat hal tersebut merupakan jaminan kesejahteraan untuk para pekerja.
"Jangan sampai aturan mengenai upah minimum ini hanya sebatas kertas yang tidak pernah ada implikasi kepada masyarakat, kasihan masyarakat kita yang bekerja di perusahaan dan lain sebagainya," tegasnya.
Ia melihat selama ini pengawasan terhadap pelaksanaan UMK di Kotim kurang maksimal. Padahal, itu menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Memang tidak sedikit perusahaan besar juga sudah taat kepada aturan itu bahkan menggaji karyawannya ada yang sudah di atas UMK," ujarnya.
Bahkan, terkadang UMK itu hanya sebatas keputusan dan kesepakatan bersama, namun dalam tataran pelaksanaan tidak berjalan.
"Aturan UMK ini sudah dikaji dan didalami semua pihak yang terkait dalam setiap tahunnya. Sehingga tidak ada alasan itu tidak tahu dan tidak melibatkan seluruh pihak terkait," tutupnya.
Editor:
Komentar