INFO INDONESIA. SAMARINDA - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 tak ada perubahan dari sebelumnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Kaltim, ada beberapa hal yang perlu diantisipasi. Melihat hasil evaluasi sistem PPDB sebelumnya.
Rusman mencontohkan seperti di Kota Samarinda, ada dua kecamatan yang tidak masuk zonasi. Hal itu dianggap menyulitkan orang tua siswa yang mau menyekolahkan anaknya.
”Semua satuan pendidikan yang terhubung dengan dua kecamatan itu, tetapi tidak masuk zonasinya, maka diberi ruang. Supaya bisa mengakomodasi,” saran Rusman.
Sementara untuk sistem pendaftaran PPDB, di situasi COVID-19 ini, Rusman yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPW PPP Kaltim menyarankan, untuk menggunakan sistem daring.
Namun, tidak menghilangkan sistem offline. Nah, agar lebih aman, dan tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satu solusi yang bisa diterapkan ujar dia adalah menerapkan sistem drive thru.
Sehingga orang tua yang tidak paham mendaftarkan anaknya dengan cara daring, bisa mendapat arahan. Dengan catatan, tenaga pendidik, dan pihak sekolah tetap membimbing wali murid dalam proses PPDB.
Mengenai kuota penerimaan PPDB tahun ini, dia menjelaskan masih sama. Yakni zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, sisanya 20 persen untuk siswa pindahan. (*)
Video Terkait:
DPRD Kaltim Dorong Kukar Jadi Sentra Budidaya Jagung
Komentar