
JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik akan membangun kepercayaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Dodi melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sunaryo dalam kegiatan sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) serta uji konsekuensi daftar informasi dikecualikan Kabupaten Musi Banyuasin dengan Tema "Keterbukaan Informasi Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik" yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Muba di Auditorium Pemkab Muba, Rabu (7/4/2021).
"Karena keterbukaan publik ini otomatis akan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah. Memang kebijakan publik tidak bisa menyenangkan semua orang, namun dengan adanya partisipasi masyarakat kita bisa menuangkannya dalam kebijakan publik sehingga dapat memenuhi informasi publik," ungkap Sunaryo seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh para camat, kepala bagian dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba.
"Keterbukaan informasi publik artinya seluruh informasi yang ada di kantor kita sampai ke publik. Semoga ada rumusan dengan pasti dari sosialisasi ini sehingga kita saling mengerti," kata Sunaryo.
Terakhir, Sunaryo menyampaikan imbauan Bupati Dodi bahwa organisasi perangkat daerah harus responsif terhadap kejadian yang ada di Kabupaten Muba, terutama terkait isu jalan.
"Misal ada informasi jalan jelek di media sosial padahal jalan tersebut adalah jalan kebun. Nah, seharusnya kita memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat sehingga semua memahami dan tidak terjadi saling mem-bully," kata Sunaryo.
"Di sini ada PPID pembantu, jadi jangan ditumpahkan ke Dinkominfo semua informasi. Kita semuanya badan publik, kades, kepala sekolah juga badan publik. Karena itu saya berharap kita dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya."
Sementara itu, Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar layanan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi Publik, Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja PPID kabupaten Musi Banyuasin seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik pada 30 April 2010 yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Salah satu tugas PPID adalah menyusun informasi yang dikecualikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kebutuhan informasi yang berkualitas. Jadi, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya peran PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi demi terpenuhinya layanan informasi publik yang berkualitas dan meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi lembaga publik," imbuh Herryandi.
Video Terkait:
Sumur Minyak Ilegal Meledak
Komentar