INFO INDONEISIA - Meski mudik lebaran dilarang, namun ada beberapa jenis perjalanan yang masuk dalam kategori pengecualian.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Adapun jenis perjalanan yang dikecualiakan yaitu urusan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Meski demikian, bukan berarti bisa langsung jalan, tetap ada aturan main. Salah satunya adalah berlakunya kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) layakanya tahun lalu.
Hal ini menjadi persyaratan wajib bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek saat akan masuk Jakarta, ataupun bagi yang ingin keluar dari Jakarta selama masa periode larangan mudik dari 6-17 Mei 2021 mendatang.
"Bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan. Misal, ada yang sakit, meninggal dan sebaginya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," demikian ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Jumat 9 April 2021 kemarin.
Editor: Andyanto
Komentar