LOMBOK UTARA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengapresiasi. Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan perkawinan anak yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 29 Januari 2021 lalu.
Perda tersebut sekaligus menjadikan Provinsi NTB, sebagai daerah pertama di Indonesia, yang mengatur tentang pencegahan perkawinan pada anak.
Seperti diketahui, dalam perda itu mengatur pemberian sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak. Bagi yang terlibat atau memfasilitasi perkawinan anak maka terancam hukuman penjara selama enam bulan.
"Kami sangat bersyukur bahwa di NTB sudah memliliki Perda tentang pencegahan perkawinan anak. Tentu kami berharap, bahwa Perda ini tidak hanya menjadi dokumen, tapi implementasi nyata dalam menekan angka perkawinan anak," ungkap menteri usai meresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19, atau "Nina Bayan" di Desa Sukadana Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (15/04/21).
Menurutnya, perkawinan pada anak memiliki dampak yang cukup luas. Terutama dampak yang paling banyak terjadi adalah tingkat kematian ibu dan anak terus mengalami peningkatan. Belum lagi dampak kesehatan dan kemiskinan yang dirasakan oleh anak-anak yang belum siap membina rumah tangga dengan baik.
"Dampak inilah yang harus dicegah melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi masif oleh dari seluruh pihak," tegas Ibu menteri.
Menangapi hal itu, Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu, mengakui perkawinan anak di bawah umur, masih cukup tinggi di Kabupaten Lombok Utara. Tentu hal ini, menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam melakukan upaya-upaya pencegahannya. Salah satunya adalah hadirnya Perda tentang pencegahan perkawinan anak yang diinisiasi oleh pemerimtah Provinsi NTB.
"Mudah-mudahan dengan adanya perda tersebut dapat meminimalisir perkawinan anak usia dini. Karena dalam perda itu ada sanksi bagi anak yang kawin maupun yang mengawinkan," jelas bupati.
Video Terkait:
DPRD Kaltim Minta Pedagang Patuh Aturan
Komentar