INFO INDONESIA. JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Toriq Hidayat mengusulkan adanya insentif bagi pengusaha dan awak angkutan yang terdampak kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. Menurutnya, insentif itu sebagai konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah.
“Pemerintah harus meringankan beban para awak kendaraan, mulai dari sopir hingga kondektur karena sebagian besar mereka adalah pekerja harian. Beban mereka sudah sangat berat sejak pandemi,” kata Toriq Hidayat dikutip dari ANTARA, Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, bantuan langsung kepada para awak kendaraan adalah insentif pertama yang harus diberikan oleh Pemerintah. Insentif yang kedua, lanjutnya, diberikan kepada pengusaha angkutan umum agar beban usahanya berkurang.
"Organda mengusulkan kepada Kemenhub dan Kemenko Perekonomian pemberian insentif kepada pengusaha angkutan umum. Mereka tidak bisa menghindari biaya operasional yang tetap keluar seperti perawatan, onderdil, dan gaji pekerja," jelasnya.
Ia mengusulkan Pemerintah memperkuat kebijakan ekonomi untuk meringan beban kredit yang dimiliki pengusaha operator bus, yakni aturan mengenai aturan pemberian keringanan cicilan bagi nasabah bank melalui POJK Nomor 48 /POJK.03/2020.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Pusat Djoko Setijowarno. Menurutnya, perusahaan sektor transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) perlu dibantu untuk dapat memberikan THR kepada pegawai mereka.
"Pemerintah dapat membantu memberikan bantuan langsung tunai pengemudi angkutan umum bus AKAP," kata Djoko.
Menurut Djoko, pengemudi bus AKAP mendapatkan upah harian. Jika tidak mengemudikan bus, maka tidak mendapat upah.
Oleh sebab itu, ia menilai pemerintah perlu menimbang usulan pemberian insentif bagi pengusaha dan awak angkutan. Kebijakan larangan mudik Lebaran nanti sangat memukul perekonomian mereka.
Video Terkait:
Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencabulan Anak
Komentar