DAERAH

SIKM Jakarta Tidak Berlaku Selama Pengetatan Mudik

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (ANTARA)
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (ANTARA)


INFO INDONESIA. JAKARTA - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta bakal berlaku selama mudik Lebaran dilarang pada 6-17 Mei 2021. Namun SIKM tidak berlaku selama pengetatan mudik 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Menurutnya, selama pengetatan itu masyarakat diwajibkan menujukkan surat keterangan negatif COVID-19.

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan (masa berlaku) rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (23/4/2021).

Syafrin menyebut ketentuan ini telah disesuaikan dengan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tentang peniadaan mudik lebaran, dalam aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan tes cepat dalam 1x24 jam yang berlaku bagi penumpang perjalanan darat, laut, dan udara.

"Untuk yang divaksin semua sesuai dengan SE tetap harus dilakukan tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam," ujarnya.


Sementara itu, Syafrin tidak menjelaskan adanya perubahan aturan terkait penerapan SIKM pada waktu pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Merujuk pada SE Nomor 13 Tahun 2021 yang belum diadendum, SIKM tetap diberlakukan. "SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021," tuturnya.

SIKM memiliki tiga ketentuan, pertama berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Seleksi dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di tempat istirahat.

Kemudian perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Editor: