
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (4/5/2021) menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terhadap eks kadernya yang kini berada di kubu Moeldoko.
Dalam sidang perdana bernomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. ini, Hakim Ketua Saifudin Zuhri memutuskan belum akan masuk ke dalam pembahasan pokok perkara. Dia menyarankan kedua pihak untuk masuk tahap mediasi terlebih dahulu.
"Kami memberi kesempatan dan sangat mengharapkan untuk terjadi perdamaian atau mediasi. Sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara, kita memang wajib memberi waktu kepada pihak ini diselesaikan perkaranya secara damai," kata Hakim Ketua Saifudin di PN Jakarta Pusat.
Berikutnya, hakim ketua pun mengajukan pertanyaan kepada pihak penggugat maupun tergugat terkait dengan mediator, apakah ingin menunjuk sendiri dari pihak luar sidang atau diserahkan kepada hakim pengadilan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum penggugat Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya sebenarnya enggan melakukan mediasi. Namun, bersedia mengikuti prosedur tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Rusdiansyah, mengatakan pihaknya juga bersedia mengikuti proses mediasi. Meskipun, kata dia, pihak tergugat tidak bisa menerima gugatan yang dilayangkan DPP Partai Demokrat.
Setelah mendapatkan jawaban dari kedua belah pihak, Hakim Ketua Saifudin Zuhri pun akhirnya menunjuk satu orang hakim mediasi. Dia juga menyatakan sidang akan dilanjutkan setelah hasil mediasi keluar.
"Untuk selanjutnya, kami akan menunjuk hakim mediator oleh karena para pihak tidak menunjuk secara pribadi mediator di luar pengadilan. Kami menunjuk Ibu Bernadette Samosir untuk menjadi hakim mediator dalam perkara ini," jelas Saifudin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pihak penggugat dalam sidang perkara ini adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Sementara pihak tergugatnya adalah 12 mantan kader Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko. Mereka adalah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun dan Aswin Ali Nasution.
Adapun isi gugatan perkara tersebut adalah penggugat meminta kepada majelis hakim, antara lain menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Video Terkait:
Terlibat Kudeta, Demokrat Pecat 7 Kadernya
Komentar