INFO INDONESIA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, yang didalangi oleh tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan jelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021. BNNP Kaltim berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu, sebanyak 3 Bungkus yang masing-masingnya seberat 5,28 kilogram.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu dari daerah Tanjung Selor menuju Kota Samarinda. Pihak BNNP langsung turun kelapangan, untuk menangkap pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat pada Senin lalu.
Terjadi aksi kejar-kejaran antar pelaku dengan pihak BNN. Namun, saat ingin diamankan pelaku melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti, saat ini pelaku masuk kategori (DPO)
Disinyalir, bahwa pelaku (DPO) melakukan peredaran antar provinsi ini di dalangi oleh Tahanan Lapas bernama AG. Setelah ditelusuri ternyata benar, AG memerintahkan pelaku, untuk mengambil narkoba tersebut dari Tanjung Selor menuju Kota Samarinda.
Kepala BNNP Kaltim, Wisnu Andayana, mengatakan, dari total keseluruhan barang bukti sebanyak 3 bungkus dengan masing-masing berat 5,28 kilogram.
"Pelaku yang sekarang menjadi DPO ini disinyalir, berhubungan dengan tahanan Lapas. Karena ditemukan telepon genggam yang ditinggal oleh pelaku, ternyata berhubungan dengan saudara AG yang berada di Lapas," demikian ucap Wisnu Andaya.
Akun official Info indonesia
Video Terkait:
BNN Sultra Ungkap Bos Sabu Dalam Lapas
Komentar