INFO INDONESIA. SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Turun Langsung Ke Warga Sampaikan Isi Peraturan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosialisasi Kali Ini Dilaksanakan Di Salah Satu Cafe Yang Terletak Di Kecamatan Samboja Kelurahan Wonotirto Beberapa Waktu Lalu.
Sosialisasi Itu Dihadiri Oleh Perwakilan Seluruh Organisasi Kepemudaan Yang Ada Di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Mengatakan, Sosialisasi Perda Dilakukan Satu Bulan Sekali, Dengan Tujuan Agar Masyarakat Dapat Memahami Isi Dari Peraturan Daerah Yang Telah Dibuat Oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Sosialisasi Perda Ini Mengundang Akademisi Bidang Hukum Dari Salah Satu Universitas Di Samarinda
Warga Kecamatan Samboja Terlihat Antusias Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Tersebut. Salah Satu Perwakilan Organisasi Kepemudaan Di Samboja Mengatakan, Kegiatan Sosper Ini Sangat Membantu Masyarakat Yang Kurang Paham Tentang Peraturan Daerah.\\\\\\\\
Kegiatan Sosialisasi Ini Diharap Dapat Memberikan Pemahaman Tentang Advokasi Hukum Pada Warga Yang Tidak Mampu Di Kalimantan Timur.
Video Terkait:
Tiktoker Anifah Kritik Gaji Anggota DPRD DKI Jakarta 26 Miliar
Komentar