TV

DPRD Kaltim Perjuangkan 118 Warga Kelurahan Simpang Pasir



INFO INDONESIA. SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, menggelar Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim pada Senin, 7 Juni 2021.

Dalam rapat tersebut dibahas keputusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan masyarakat transmigran di kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda.

Diketahui, sekitar 118 orang warga kelurahan Simpang Pasir melakukan transmigrasi di Kalimantan Timur, namun saat ini belum mendapatkan lahan masing-masing kepala keluarga.

Terkait hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan, bahwa dari hasil kesepakatan mereka, apabila ada hukum yang berkekuatan tetap, maka pemerintah provinsi pada periodenya akan menggantikan lahan tersebut atau memberikan ganti rugi berupa uang. (*)



Video Terkait:
DPRD Kaltim Dorong Kukar Jadi Sentra Budidaya Jagung
Editor: