
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi jalur sepeda di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Sahroni bahkan mengusulkan jalur khusus tersebut dibongkar karena dianggap diskriminatif bagi pengguna jalan lainnya.
Menanggapi hal itu, pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai pernyataan Sahroni sebenarnya keliru. Pasalnya, jalur sepeda sudah sesuai dengan perintah Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi memang sebenarnya saya tidak tahu mengapa Komisi III malah menyuruh membongkar. Padahal itu sudah perintah UU. Jadi jalan harus difasilitasi dengan jalur sepeda, pejalan kaki, dan disabilitas. itu sudah perintah UU," ujar Deddy ketika dihubungi Info Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Deddy juga mengatakan, tidak tepat Komisi III memerintahkan Kapolri untuk membongkar jalur sepeda. Sebaliknya, justru mereka harusnya meminta aparat kepolisian untuk menambah jalur sepeda di perkotaan.
"Malah justru yang benar adalah Komisi III itu bisa memberi arahan atau menyuruh untuk jalur sepeda harusnya diperpanjang, bukan dibongkar. menurut saya malah keliru, terbaik," ujarnya.
Terlebih, kata dia, Pemprov DKI Jakarta kini tengah berupaya untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya. Oleh karena itu dibangun jalur khusus sepeda dan trotoar untuk pejalan kaki, serta mendorong penggunaan angkutan umum massal.
"Jadi orang bekerja atau sekolah bisa menggunakan sepeda. Makanya sebenarnya untuk laju sepeda masih kurang panjang," tambah Deddy.
Deddy juga mempertanyakan wewenang kepolisian membongkar fasilitas umum tersebut. Sebab, jalur sepeda itu dibangun Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemprov DKI Jakarta sesuai perintah UU.
Terkait polemik roadbike, Deddy sepakat sepeda jenis ini seharusnya dilarang melintas di jalan raya. Menurutnya, roadbike mestinya digunakan untuk olahraga balap dengan lintasan khusus seperti di Velodrome Rawamangun dan Senayan.
"Kalau jalan raya kan salah juga seperti orang balapan motor atau balapan liar di jalan itu juga dilarang. sama halnya dengan sepeda cepat di jalan raya juga keliru," terang Deddy.
"Perintah UU kalau sepeda non bermotor juga harus jalan di jalur sepeda, kalau ada jalur sepeda. kalau tidak, jalan di trotoar. Tapi itu bukan roadbike ya, tapi sepeda biasa," imbuhnya.
Editor:
Komentar