
JAKARTA - Polisi menangkap 200 orang yang diduga sebagai simpatisan Rizieq Shihab saat hendak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ratusan orang ini diketahui akan mengawal proses persidangan Rizieq.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan perihal penangkapan terhadap 200 orang tersebut. Menurutnya, para simpatisan Rizieq kini dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kompol Satria dikutip dari Antara, Kamis (24/6/2021).
Menurut Satria, ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis pisau. Namun Kapolsek Cakung itu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah senjata itu.
"Ada yang bawa sajam, pisau," ujar Satria.
Sebanyak 200 orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab tersebut kini tengah diperiksa dan didata oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana empat tahun penjara. Vonis tersebut terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip dari Antara, Kamis (24/6/2021).
Khadwanto, menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor. Adapun hal yang memberatkan di antaranya perbuatan Rizieq dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.
Video Terkait:
Rizieq Menjadi Tersangka Dalam Tiga Perkara
Komentar