POLHUKAM

Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat COVID-19 Melebihi HET

Ilustrasi Tokopedia. (Dok. ANTARA/HO/Tokopedia)
Ilustrasi Tokopedia. (Dok. ANTARA/HO/Tokopedia)


JAKARTA - Tokopedia memastikan komitmennya dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dengan siap menindak tegas penjual obat penanganan COVID-19 yang melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI.

"Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan," kata CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam keterangannya, Senin (5/7/2021), seperti dilansir Antara.

Pria yang juga merupakan pendiri Tokopedia itu menyebutkan pihaknya sejak awal pandemi COVID-19 konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan.

Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) atau artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun serta tindakan lain sesuai prosedur," tegas William.

Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang dapat diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.

Selain itu, Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi COVID-19. Kebijakan itu diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

"Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers, Sabtu (3/7/2021). 

Budi merinci HET untuk obat yang digunakan dalam masa pandemi, antara lain Favipiravir 200 mg tablet HET-nya Rp22.500, Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp510.000, Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.000, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus dalam bentuk vial Rp3.262.300.

Kemudian, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus dalam bentuk vial Rp3.965.000, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus dalam bentuk vial Rp6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp5.710.600.

Lalu, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp1.162.200, Azithromycin 500 tablet Rp1.700 dan terakhir Azithromycin 500 mg infus dalam bentuk vial Rp95.400. Harga-harga tersebut merupakan harga satuan yang menjadi HET.

"Inilah 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi COVID-19 sudah kita atur HET-nya," ujar Budi.

Editor: