JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan memberikan izin penggunaan delapan obat terapi COVID-19. Salah obat yang diizinkan adalah Ivermectin.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: PW.01.10.3.34.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
SE tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini pada Selasa (13/7/2021).
Dalam poin ketujuh SE, disebutkan terdapat delapan obat terapi COVID-19 yang sudah mendapatkan izin. Ke delapan obat tersebut, yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," demikian bunyi SE yang diterima Info Indonesia, Kamis (15/7/2021).
"Selain hal tersebut di atas, mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi COVID-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran," tulis BPOM.
Surat Edaran itu ditembuskan ke Kepala BPOM (sebagai laporan), Plt. Direktur Jendral Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawas Obat dan Makanan di seluruh Indonesia, dan pimpinan Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia.
Editor:
Komentar