POLHUKAM

PPKM Darurat Diperpanjang, Tunggu 2-3 Hari akan Diumumkan Resmi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan


JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan keputusan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam beberapa hari ke depan.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Kami akan laporkan ke presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita akan mengumumkan secara resmi," ujar Luhut yang juga koordinator PPKM Darurat untuk Jawa-Bali. 

Dia menyebut ada dua indikator yang digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat, yakni penambahan kasus positif COVID-19 dan ketersediaan tempat tidur (BOR) rumah sakit mulai membaik.

Luhut mengklaim, mobilitas dan aktivitas masyarakat dalam tiga belakang memang sudah menunjukkan penurunan. Namun, penurunan tersebut tidak serta-merta berimbas pada lonjakan kasus virus corona harian.


Dia menjelaskan, dibutuhkan waktu kurang lebih 14-21 hari untuk kemudian bisa mengetahui penambahan kasus positif COVID-19 bisa mulai rata dan menurun.

"Tapi kalau kita konsisten semua, saya lihat akhir Juli posisi kita akan semakin baik. Oleh karena itu, saya minta teman-teman di semua tempat di tanah air untuk bahu-membahu melawan varian delta," imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengabarkan PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. Namun,  belakangan pernyataan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dikoreksi oleh Kantor Staf Presiden.


Video Terkait:
Indonesia Terakhir Keluar dari Pandemi
Editor: