POLHUKAM

Bubarkan Kerumunan Dengan Humanis

Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif, menyaksikan petugas kesehatan dari TNI AD melakukan vaksinasi COVID-19 di Mapolda NTT pada Sabtu (24/7/2021). (Antara)
Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif, menyaksikan petugas kesehatan dari TNI AD melakukan vaksinasi COVID-19 di Mapolda NTT pada Sabtu (24/7/2021). (Antara)


KUPANG - Kepala Polda Nusa Tenggara Timur, Irjen Lotharia Latif, memerintahkan jajarannya untuk bersikap humanis dan persuasif saat membubarkan kerumunan orang ketika patroli penerapan PPKM Level 4.

"Saya ingin sampaikan bahwa menyikapi Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur sebagai daerah yang masuk dalam PPKM Level 4 maka diharapkan dalam pengurangan mobilitas dan peniadaan kerumunan harus dilakukan dengan humanis," katanya di Kupang, Senin (26/7/2021).

Hal itu disampaikan saat pengumuman tiga daerah di NTT ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 4 setelah sebelumnya hanya PPKM Mikro.

Ia mengatakan, dalam pembubaran kerumunan masyarakat jika ada yang tidak mengindahkan maka aparat kepolisian bisa memberikan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Menurut Latif, Polda NTT mendukung Satgas COVID-19 dalam melaksanakan pengawasan dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan sesuai aturan seperti hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.


Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 aparat kepolisian diminta berkoordinasi dengan pemda setempat apabila akan melaksanakan pengurangan mobilitas berupa penyekatan selektif, prioritas, melihat situasi dan kondisi di lapangan apabila ada hal-hal bersifat darurat. Aparat kepolisian yang melaksanakan kegiatan di lapangan diharapkan menghindari perilaku arogan dan kekerasan mengingat semuanya saat ini masih dalam situasi keprihatinan bersama.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan sejumlah daerah di Indonesia masuk dalam PPKM Level 4. Dari sejumlah kabupaten/kota, pemerintah menetapkan Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur masuk dalam PPKM Level 4.

Penetapan dua kabupaten dan satu kota di NTT itu karena adanya peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Provinsi NTT menempati urutan tertinggi di luar Jawa-Bali yakni 77,4 persen dan kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen.

Peta sebaran COVID-19 varian delta terbesar di NTT mencapai 40 kasus di luar Jawa dan Bali, kemudian bed occupancy ratio (BOR) dan konversi tempat tidur pada 22 Juli 2021 di atas standar WHO atau lebih dari 60 persen, misalnya Kabupaten Sikka sebesar 76 persen, Sumba Timur 75 persen dan Kota Kupang 73 persen.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo