TV

Ustadz Yahya Senasib Dengan Muhammad Kece



 
JAKARTA - Ustadz Yahya Waloni ditangkap pihak Bareskrim Mabes Polri. Dirinya diduga melakukan penistaan agama terkati dakwahnya yang menyebut Bibbel palsu.
 
Ustadz Yahya dijerat dengan pasal yang sama dengan YouTuber Muhammad Kece dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. 
 
"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," demikian terang Brigjen Pol Rusdi, Jumat 27 Agustus 2021.

Editor: Andyanto