DAERAH

Status Kasus Kerumunan Holywings Naik ke Tahap Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (ANTARA)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (ANTARA)


JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus kerumunan di Restoran dan Bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan ke tahap penyidikan. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

"Dari Kepolisian penegakan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin, sudah kita klarifikasi beberapa saksi, sekarang sudah tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).

Menurut Yusri, pihaknya memeriksa lima saksi, empat di antaranya merupakan Manajemen Holywings. Adapun dasar hukum yang diduga telah dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ada 5 orang sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi, empat dari Manajemen Holywings yang kita lakukan pemeriksaan. Ancamannya memang hanya 1 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebutkan Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama PPKM. Jika mengikuti aturan Pemprov DKI, sudah seharusnya Holywings mendapatkan sanksi penutupan sementara serta denda sebesar Rp50 juta.


"Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021, dan ketiga sekarang ini," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.

Namun demikian, pemberian sanksi tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau itu kan (denda) Rp50 juta sesuai pergub. Nanti kita lihat saja perintah dari pimpinan provinsi," kata Ujang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.

Editor: