DAERAH

Dishub DKI Jakarta Panggil Pemilik Bus Korban Pemerasan Petugas

Oknum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta diduga memeras sopir bus pembawa rombongan warga yang hendak vaksinasi. (Dok Forum Warga Kota Jakarta (Fakta))
Oknum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta diduga memeras sopir bus pembawa rombongan warga yang hendak vaksinasi. (Dok Forum Warga Kota Jakarta (Fakta))


JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kabarnya telah memanggil pemilik bus yang diduga diperas oleh oknum petugas Dishub. Selanjutnya, Dishub DKI akan memanggil sang sopir untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan. Diketahui, sebelumnya Tigor melaporkan adanya tindakan pemerasan oleh petugas Dishub DKI Jakarta terhadap sopir bus pembawa rombongan vaksinasi.

“Tadi saya dapat kabar bahwa pemilik bus sudah dipanggil oleh Dishub DKI Jakarta. Besok infonya Dishub DKI Jakarta akan memanggil sopir bus yang diperas sebagai saksi,” kata Tigor kepada Info Indonesia, Selasa (9/7/2021) malam.

Sebelumnya, bus rombongan warga yang hendak vaksinasi diberhentikan petugas Dishub DKI Jakarta. Bus ini berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur menuju Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).

Bus diberhentikan secara paksa oleh dua petugas Dishub. Tidak diketahui pasti alasan mengapa bus tersebut diberhentikan.


Namun, dengan berbagai alasan, petugas Dishub berinisial SG dan H menekan sopir bus untuk memberikan uang Rp500ribu. Jika tidak, maka bus akan dibawa oleh petugas tersebut.

Akhirnya sang sopir pun mengalah dan memberikan uang yang diminta kedua petugas Dishub. Mereka pun pergi meninggalkan bus beserta rombongan.

"Padahal pendamping Fakta sudah menjelaskan dan memberitahu bahwa rombongan adalah warga miskin yang hendak vaksin. Tetapi kedua petugas Dishub Jakarta tersebut tidak peduli dan tetap memaksa memeras sopir sebesar Rp500 ribu," jelas Tigor.

Ia menegaskan, pemerasan yang dilakukan Petugas Dishub jelas melanggar hukum. Ia pun meminta Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perhubungan, menindak tegas dua petugas nakal itu.

“Tindakan tegas harus dilakukan secara transparan dan kami diikutsertakan sebagai saksi. Kami juga meminta agar uang yang diperas itu harus dikembalikan kepada kami dan diberikan oleh si petugas Dishub langsung,” tegasnya.

Editor: