POLHUKAM

Petugas Dishub DKI yang Peras Rombongan Vaksinasi Cuma Dihukum Disiplin Sedang

Petugas Dishub DKI memeras sopir bus yang mengangkut peserta vaksinasi di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021). (Antara/IG@azas_tigor_nainggolan)
Petugas Dishub DKI memeras sopir bus yang mengangkut peserta vaksinasi di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021). (Antara/IG@azas_tigor_nainggolan)


JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada dua anggotanya karena terbukti memeras sopir bus pengangkut rombongan warga menuju sentra vaksinasi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Chaidir, di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Dua petugas Dishub berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu berinisial SG yang langsung melakukan pemerasan sebesar Rp500.000 dan S yang tidak terlibat namun ikut menikmati uang haram itu. Keduanya dijatuhi hukuman setelah diperiksa oleh atasannya langsung di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

Chaidir menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 Tentang Disiplin PNS, keduanya dijatuhi hukuman disiplin sedang. Hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) 100 persen. Kemudian, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dipotong sebesar 30 persen selama enam bulan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19/2020.

Keduanya juga dibebastugaskan dari tugasnya mengatur arus lalu lintas dan ditarik untuk mengikuti pembinaan serta mendapat tugas lain yang bersifat tidak strategis selama satu tahun. Namun, jika dalam enam bulan pembinaan tidak ada perubahan maka keduanya terancam dipecat.


"Ini (pemerasan) kepentingan pribadi, kalau buat gaji itu sudah cukup. Ini karena kerakusan, tidak disiplin," ucap Chaidir.

Sebelumnya, sopir bus yang mengangkut warga tidak mampu diperas dua petugas Dishub di depan ITC Cempaka Mas saat dalam perjalanan dari Jakarta Timur menuju sentra vaksinasi di salah satu hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Selasa (7/9/2021).

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo