JAKARTA – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang memeras sopir bus akan menjalani pemeriksaan ulang meskipun sudah diberikan sanksi. Hal ini disampaikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
"Nanti kita akan cek, semua pemecatan itu ada mekanismenya tidak sembarangan. Nanti tim inspektorat dan lain-lain yang akan mengecek, menilai kembali faktanya di lapangan, situasi kondisinya," kata Riza dikutip dari Antara, Jumat (10/9/2021).
Riza menjelaskan, pemeriksaan oleh inspektorat dimaksudkan untuk melihat bentuk sanksi yang diberikan sudah sesuai atau belum.
"Tapi sementara ini sanksinya dibebastugaskan," ucap dia.
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada dua petugas Dishub Jakarta Pusat karena terbukti memeras sopir bus. Parahnya, bus tersebut tengah membawa rombongan warga tidak mampu saat menuju sentra vaksinasi.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengatakan petugas berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berinisial SG yang langsung melakukan pemerasan sebesar Rp500.000 dan S yang tidak terlibat namun ikut menikmati uang haram itu.
Keduanya dijatuhi hukuman setelah diperiksa oleh atasannya langsung di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, keduanya dijatuhi hukuman disiplin sedang, yakni berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) 100 persen.
Kemudian, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dipotong sebesar 30 persen selama enam bulan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020.
Keduanya, lanjut dia, juga dibebastugaskan dari tugasnya mengatur arus lalu lintas dan ditarik untuk mengikuti pembinaan serta mendapat tugas lain yang bersifat tidak strategis selama satu tahun.
Namun, jika dalam enam bulan pembinaan tidak ada perubahan, maka keduanya terancam dipecat.
"Ini (pemerasan) kepentingan pribadi, kalau buat gaji itu sudah cukup. Ini karena kerakusan. Tidak disiplin," katanya.
Editor:
Komentar