WARNA-WARNI

Pemerintah Siapkan Aturan Main untuk Media Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate / Net
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate / Net


JAKARTA - Berkas usulan Dewan Pers dan asosiasi media tentang publisher right atau hak penerbit, telah diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Diterimanya berkas tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, usai bertemu Dewan Pers, di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Pemerintah akan menindaklanjuti untuk memastikan hilir ruang digital bermanfaat, punya medan tempur yang sama dan seimbang," kata Menkominfo.

Usulan yang diserahkan Dewan Pers mengatur hubungan antara media massa dengan platform digital, mereka mengharapkan ada pembagian yang saling menguntungkan tentang berbagi konten.

Pemerintah berencana membahas lebih lanjut aturan tersebut untuk menjadi regulasi, apakah menjadi undang-undang baru, memasukkannya ke revisi undang-undang yang sudah ada atau menjadi Peraturan Pemerintah.


Jika sudah disahkan, aturan ini akan berlaku untuk industri media dan yang berhubungan dengan industri media, termasuk platform digital seperti Facebook, Google dan Twitter.

"Relasi dan hubungan bisnis harus dijaga supaya koeksitensi berlangsung dengan baik, supaya manfaat di ruang digital itu bisa dirasakan berimbang," kata Sekjen Partai Nasdem itu.

"Ini semua harus diatur dengan baik supaya kehidupan media dan platform digital berkembang dengan baik, agar konvergensi terjaga, bisa sama-sama tumbuh, supaya persaingan seimbang dan lapangan yg lebih adil." [***]

Editor: