BATAM – Aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau diperlonggar seiring dengan penetapan level 1 untuk daerah itu oleh Kementerian Dalam Negeri.
Setelah sekitar dua pekan berada pada PPKM level 1, mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021, Batam berada pada PPKM level 1 dengan kelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat, utamanya pada kegiatan di bioskop.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, No.61 Tahun 2021, disebutkan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, dapat beroperasi maksimal 70 persen dari total kapasitas. Ketentuan ini merupakan pelonggaran dibandingkan dengan sebelumnya yang berkapasitas maksimal 50 persen, Rabu (20/10).
Apabila sebelumnya, warga dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop, saat ini dapat melayani dengan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja makan.
Ketentuan warga usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop masih berlaku.
Aturan - aturan lain yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Batam, terkait dengan penerapan PPKM level1 itu relatif sama dengan surat edaran sebelumnya tentang PPKM level 2.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Azril Apriansyah, membenarkan perbedaan aturan PPKM level 1 dan 2, yaitu pada pelaksanaan kegiatan di bioskop.
Ia menegaskan, dalam aturan PPKM level 1, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop.
"Kami mengikuti instruksi Mendagri," kata dia. (*)
Komentar