EKONOMI

Ombudsman Temukan Maladministrasi Tata Kelola Beras

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)


JAKARTA - Ombudsman RI menilai pelayanan publik dan tata kelola kebijakan di sektor pertanian perlu perhatian mendalam. 

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan perlunya pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan sektor pertanian.

"Yang kami hadapi bahwa masih banyak kebijakan di sektor pertanian yang perlu pengawalan dari Ombudsman," katanya di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Yeka menjelaskan, pada awal 2021 ada wacana impor beras dan hal ini menjadi perhatian besar Ombudsman. Pasalnya, rencana impor beras bertepatan dengan panen raya, sehingga kebijakan impor tersebut akan merugikan petani. 

Ombudsman juga menemukan maladministrasi dalam tata kelola beras di sisi pemerintah. Kebijakan dalam penetapan impor selama ini belum mempertimbangkan semua aspek seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18/2012 Tentang Pangan. Dalam hal penyaluran Beras Cadangan Pemerintah (BCP), kebijakan yang tidak komprehensif mengakibatkan beras turun mutu yang berpotensi merugikan negara. 


Menurut Yeka, tidak kurang dari 200 ribu ton beras turun mutu yang nilainya setara Rp2 triliun dan kerugian tersebut akan membebani negara. 

"Ini akibat dari tata kelola yang tidak baik," katanya.

Ombudsman mengungkapkan ada 12 indikator yang perlu dipertimbangkan pemerintah ketika membuat kebijakan impor beras. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat menentukan kebijakan yang tepat. 

"Ke depan, 12 indikator ini perlu diterapkan oleh Kemenko Bidang Perekonomian," ujar Yeka. 

Ia menyampaikan bahwa Ombudsman berkomitmen berperan aktif memastikan agar produksi pangan mencukupi kebutuhan. Serta regulasi yang dihadirkan tidak merugikan petani. 

"Perlu keterlibatan penuh Ombudsman dalam mengawal perencanaan pembangunan secara bottom up, bekerja sama dengan Bappenas," imbuh Yeka. 

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo