POLHUKAM

Jaksa Agung Janji Hukum Mati Koruptor

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)


JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Sebagaimana dikatakannya dalam taklimat kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Ia menjelaskan, peluang hukuman mati bagi koruptor dibuka yang tengah dikaji Jaksa Agung yakni untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya. Karena, kedua kasus mega korupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Leonard.

Korupsi di PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, sedangkan di PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun. Oleh karena itu, kata Leonard, Jaksa Agung Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara tersebut. Tentu harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.


Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

"Bapak Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung. Dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi," jelas Leonard.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo