BATAM – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau meraih penghargaan terbaik pertama dalam pengelolaan barang milik daerah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar dan Kepulauan Riau.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi penghargaan itu sebagai, upaya memotivasi agar jajarannya bisa bekerja lebih baik lagi.
"Ini menjadi pemacu kinerja Pemkot Batam untuk terus memberikan yang terbaik," kata Wali Kota Batam, Kamis (28/10).
Batam memperoleh terbaik pertama dalam kategori, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan terbaik kedua diraih Pemkot Tanjungpinang.
Wali Kota menyatakan pegawai di lingkungan Pemkot Batam telah mendapatkan bimbingan teknis implementasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri no.47 tahun 2021, sehingga dapat menerapkan aplikasi E-BMD dengan baik.
Pihaknya terus mengingatkan jajarannya, untuk pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan benar sejak awal hingga akhir.
"Selalu kami tekankan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara akuntabel, mulai perencanaan penganggaran, pemanfaatan, pemeliharaan, pemindahtanganan serta penghapusan," kata Wali Kota.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, Pemkot Batam juga menerima penilaian wajar tanpa pengecualian dari BPK sebanyak sembilan kali, dan salah satu aspek yang dinilai adalah pengelolaan barang milik daerah.
"Dengan prestasi ini, ke depan pengurus barang di lingkungan Pemkot Batam mengetahui bagaimana proses administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021," kata Wali Kota. (*)
Editor:
Komentar