POLHUKAM

Pemotor Wajib PCR, Dokter Tirta: Yang Bikin Kebijakan Sadar Kan?

Tirta Mandira Hudhi. (Net)
Tirta Mandira Hudhi. (Net)


JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 90/2021 untuk menggantikan SE Nomor 86/2021.

Kebijakan ini diantaranya mengatur syarat perjalanan darat dan berlaku bagi pengendara sepeda motor dan mobil. SE mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan yaitu kartu hasil vaksin dan bukti negatif tes RT PCR atau antigen.

Menanggapi kebijakan tersebut, influencer dr Tirta Mandira Hudhi memberikan komentarnya terhadap beleid terbitan Kemenhub yang dinilainya tidak punya korelasi sama sekali.

"Izin Ndan, @kemenhub151 mohon tanya korelasinya apa, nih? Swab antigen dan swab pcr sama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulis Tirta melalui akun Instagram @dr.tirta, Senin (1/11/2021)

Dikenal sebagai influencer sekaligus aktivis kesehatan, Tirta, yang akrab dipanggil Cipeng itu, kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Kritik yang dilontarkannya selalu mendapatkan respons beragam dari masyarakat luas.  


"Niatnya perjalanan darat bawa kendaraan sendiri karena hemat tidak ada biaya test, kalau sekarang perjalanan darat tetap tes, 'piye arep sowan' keluarga, sedih dok," tulis komentar warganet dari akun @puspitaandhikawati

Respons dari unggahan Tirta tersebut mendapatkan 84.977 tanda suka dan 8.747 komentar sejak diunggah lebih dari 6 jam lalu.

"Yang terhormat bapak ibu yang membuat kebijakan, sadar penuh kan? Yang mengurangi penularan apa? Tau kan fungsi pemeriksaan penunjang buat apa?" lanjut Tirta menjelaskan pemberitaan media yang diunggahnya.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo