POLHUKAM

YLKI: Syarat Wajib Tes PCR dan Antigen Buat Perjalanan Darat Absurd dan Bernuansa Bisnis

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. (foto:  Antara)
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. (foto: Antara)


JAKARTA - Peraturan baru yang mewajibkan tes PCR atau antigen terhadap para pelaku perjalanan jauh dengan transportasi darat disebut kebijakan yang absurd.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang berlaku per 27 Oktober 2021 sampai batas waktu tak ditentukan. 

Syarat tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90/2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan dalam beleid anyar itu para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Perjalanan yang masuk dalam kategori tersebut adalah perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.


Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. menyebut kebijakan wajib tes antigen bagi pengguna ranmor pribadi hanya bagus di atas kertas. Namun, menggelikan dan mengada-ada pada tataran implementasinya.

"Nuansa bisnisnya makin kentara. Wajib antigen bagi penumpang bus juga merupakan kebijakan yg nyeleneh. Masak tarif antigennya lebih mahal dari pada tarif busnya," ucapnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (1/11/2021). 

Menurut Tulus, pengawasan atas kebijakan itu di lapangan juga sangat susah, bahkan berpotensi membuat "chaos" lalu lintas. Akibatnya malah menimbulkan kerumunan.

"Jadi pemerintah tidak boleh main patgulipat dong. Setelah wajib PCR bagi pesawat diprotes kanan kiri dan kemudian direduksi menjadi wajib antigen, sekarang antigen mau mewajibkan untuk ranmor pribadi. Ini namanya absurd policy," ucap Tulus.

Dia katakan, sebaiknya 
pemerintah fokus menertibkan tarif tes PCR yang masih tinggi. Saat ini, aturan batas atas tarif tes PCR yang ditetapkan pemerintah adaalah Rp300.00 untuk luar Jawa-Bali dan Rp275.000 untuk Jawa-Bali. 

Namun, menurut laporan konsumen yang diterima pihaknya, sebuah laboratorium di Solo, Jawa Tengah, menerapkan tarif Rp600.000 untuk hasil 1x24 jam. Ada juga pihak lab menggunakan jurus "same day" atau istilah "PCR express" agar tarifnya lebih mahal. 

"Saya barusan tes PCR dengan kategori same day, tarifnya Rp 650.000," aku Tulus. 

Dalam aturan baru perjalanan darat, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk mereka yang sama sekali belum divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Editor: