JAKARTA – DPR RI akan mengevaluasi wacana penerapan pidana hukuman mati lantaran menuai pro dan kontra. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil.
"Kami coba untuk mengompromi pro dan kontra ini (hukuman mati), dan tentu saja ini bagian dari transisi kami di samping juga mengevaluasinya," ujar Nasir dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).
Menurut Nasir, beberapa negara di dunia memang masih ada yang memberlakukan hukuman mati. Namun, di samping itu, hukuman mati bertentangan dengan hak hidup warga yang diatur dalam konstitusi.
"Oleh karena itu, di DPR ketika membahas rancangan atau perubahan KUHP, itu dihadapkan dengan kelompok masyarakat, akademisi yang pro dan kontra dengan hukuman mati ini," kata Nasir.
Melalui kekutan politik fraksi-fraksi di DPR, Nasir berharap DPR dapat menghasilkan jalan tengah sebagai langkah evaluasi, terlebih hak hidup tidak bisa dihilangkan dengan cara apapun.
"Perlu evaluasi ini seluruhnya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga vonis pengadilan," ungkapnya.
Ia menambahkan, terdapat konstitusi yang mengatur bahwa tidak boleh menghilangkan nyawa orang lain. Maka dari itu, menurutnya DPR akan menjadi penengah atas kontroversi hukuman mati.
"Saya berusaha menyerap aspirasi dari teman-teman, kami berusaha untuk menengahi pro dan kontra ini sehingga kemudian ada alternatif terkait hukuman mati ini," jelas Nasir.
Video Terkait:
Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencabulan Anak
Komentar