POLHUKAM

Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka

Petugas mengevakuasi mobil Vanessa Angel usai mengalami kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672. (Antara)
Petugas mengevakuasi mobil Vanessa Angel usai mengalami kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672. (Antara)


JOMBANG - Sopir mobil yang membawa keluarga Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan mobil di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Status tersangka Joddy sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kabar itu pun dibenarka Kepala Kejari Jombang, Imran, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/11/2021).

"Sudah (tersangka). Tubagus Muhammad Joddy," kata Imran.

Tubagus, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun dirinya belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Pihaknya, kata dia, masih akan mempelajari berkas perkara itu.

Sekedar informasi, Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".


Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".


Video Terkait:
Pengadilan Agama Resmi Tetapkan Ahli Waris Bibi
Editor: