JAKARTA - Hanya karena memarahi suami yang pulang mabuk, seorang istri di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat.
Sontak kejadian ini menarik perhatian publik luas. Jaksa yang menangani perkara ini diduga tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan dan tidak memedomani pedoman tentang akses keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam perkara pidana.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara ini.
"Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesigapan dan langkah cepat yang dilakukan Jaksa Agung yang melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara ini. Harusnya sense of crisis atau kepekaan dan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak kedepankan dalam perkara seperti ini," ujar anggota DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/11/2021).
Menurut Fahira, Valencia atau Nency Lim adalah korban sehingga hak-haknya sebagai istri harus dikedepankan.
"Keadilan adalah inti dari penegakkan hukum. Semoga langkah Jaksa Agung ini berbuah keadilan bagi Ibu Valencya,” imbuh senator Jakarta ini.
Bagi Fahira, eksaminasi khusus yang dilakukan Jaksa Agung terhadap kasus ini adalah bentuk nyata dari 'keadilan berhati nurani' dan keadilan restoratif yang mampu menyentuh rasa keadilan masyarakat kecil. Bahkan, menurut Fahira, idealnya kasus Valencia dijadikan landasan para Jaksa dalam menangani persoalan hukum di Indonesia.
“Saya lihat beliau (Jaksa Agung) turun langsung mengawasi penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif. Ini ikhtiar yang sangat baik untuk menyentuh rasa keadilan masyarakat kecil. Implementasi dari keadilan restoratif inilah yang dinanti-nantikan masyarakat selama ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi khusus pada perkara perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya (45) alias Nency Lim yang dituntut hukuman penjara satu tahun.
Eksaminasi khusus adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh jaksa atau penuntut umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Editor:
Komentar