DAERAH

Hapus Izin Tambang di Bentang Alam Seblat

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, saat mengunjungi Pusat Pelatihan Gajah Seblat. (Antara)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, saat mengunjungi Pusat Pelatihan Gajah Seblat. (Antara)


BENGKULU UTARA - Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penuh penghapusan izin tambang batu bara PT Inmas Abadi di Bentang Alam Seblat yang mencakup Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Taman Wisata Alam, selaku rumah berbagai satwa liar khususnya habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus).

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengatakan, sekitar empat bulan lalu pihaknya mengirim surat secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM terkait pemberian izin. Ia meminta agar izin yang pernah dikeluarkan Pemprov Bengkulu beberapa puluh tahun lalu tidak dilanjutkan atau dapat dihapus untuk menjamin kelestarian habitat gajah dan daerah aliran sungai Air Seblat.

"Sangat pantas untuk kita jaga, kita lestarikan seperti yang menjadi usul masyarakat. Bagaimana habitat di kawasan ini dapat terpelihara, sehingga populasi gajah dapat terjaga dan berkembang biak dengan baik," jelas Rohidin saat mengunjungi Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat di Desa Sukabaru, Kecamatan Marga Sakti, Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (18/11/2021).

Menurutnya, ketika kawasan bentang alam Seblat menjadi areal perkebunan, apalagi tambang, akan sangat mengganggu dan menurunkan kualitas badan sungai Air Seblat. Oleh karena itu, Rohidin mendukung untuk tidak melanjutkan proses perizinan tambang batubara PT Inmas Abadi.

Sebelumnya, kawasan Taman Wisata Alam Seblat dan Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis terancam oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Inmas Abadi yang diterbitkan Pemprov Bengkulu tanpa memperhatikan azas keserasian dan keseimbangan. PT Inmas Abadi mendapatkan izin terbaru berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.315.DESDM Tahun 2017 dengan luas mencapai 4.051 hektare. Izin produksi di lahan tersebut berdasarkan kajian seluas 735 hektare tumpang tindih dengan kawasan TWA Seblat. Sekitar 1.915 hektare tumpang tindih dengan HPT Lebong Kandis Register 69 dan seluas 540 hektare tumpang tindih dengan Hutan Produksi Konversi (HPK).


Padahal, berdasarkan data Izin Pinjam Pakai yang dipublikasi Kementerian LHK, PT Inmas Abadi tidak memiliki izin pinjam pakai untuk kedua kawasan tersebut. Kawasan Bentang Alam Seblat merupakan salah satu Bentang Bukit Barisan yang menjadi ikon konservasi di Provinsi Bengkulu. Membentang dari TWA Seblat hingga Taman Nasional Kerinci-Seblat yang didominasi oleh hutan produksi dan perkebunan. Kawasan ini merupakan habitat alami bagi 50-70 ekor Gajah Sumatera yang masuk kategori langka dan terancam punah menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).

Artikel ini juga ditayangkan di Koran Info Indonesia. 

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo