INFO INDONESIA.JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan bahwa seluruh peraturan pelaksana dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Namun dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Video Terkait:
Ubedilah Badrun Dilaporkan Relawan Jokowi Mania ke Polisi
Komentar