DAERAH

Pengacara Jerinx Heran Kliennya Ditahan

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (rompi merah) tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan menjelang persidangan, Rabu (1/12/2021). (ANTARA)
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (rompi merah) tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan menjelang persidangan, Rabu (1/12/2021). (ANTARA)


JAKARTA - Pengacara musisi I Gede Aryastina alias Jerinx, Sugeng Teguh Prakoso  mempertanyakan alasan kejaksaan menahan kliennya. Menurutnya, lasan penahanan Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya tidak jelas.

"Tentang alasan penahanan klien kami tidak jelas," kata Sugeng seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Sugeng menegaskan, Jerinx menunjukkan sikap kooperatif dengan datang langsung dari Bali ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Jerinx dari Bali juga datang dia berusaha kooperatif dan bertanggungjawab apa yang dituduhkan kepadanya," ujar Teguh.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Bani Immanuel Ginting mengatakan alasan penahanan Jerinx untuk mempermudah proses persidangan.


"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Bani.


Video Terkait:
Jerinx Ubah Aliran, Percaya Covid-19
Editor: