JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang tarif pemeriksaan RT-PCR cepat melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.
“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR, oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir dalam SE tersebut dikutip pada Kamis (2/12/2021).
Sebagaimana diketahui, Kemenkes telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, dan serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima masyarakat paling lambat 1 x 24 jam.
Atas terbitnya aturan baru itu, Abdul mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan dan laboratorium pemeriksaan COVID-19 menaati batas tarif tertinggi tersebut.
“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan laboratorium pemeriksa COVID-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk diketahui, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri. Pemberlakuan tarif tidak berlaku terhadap kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) yang mendapatkan bantuan pemerintah.
Video Terkait:
Hotman Paris Tanggapi Harga Patok Test PCR
Komentar