WARNA-WARNI

Kini Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari

Ilustrasi penumpang pesawat. (ANTARA)
Ilustrasi penumpang pesawat. (ANTARA)


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru terkait perjalanan internasional melalui jalur udara. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pemerintah mengubah waktu karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Jika semula selama tujuh hari, kini pelaku perjalanan wajib menjalani karantina 10 hari sejak tiba di Indonesia.

"Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia," kata Novie dikutip dari Antara, Sabtu (4/12/2021).

Selain itu, masa berlaku tes PCR bagi awak maskapai asing juga berubah, dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam. Pemerintah juga menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi awak pesawat asing.

"Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021," ujarnya.


Menurut Novie, aturan baru itu dibuat untuk mencegah masuknya COVID-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron ke Indonesia. Sebab, varian baru COVID-19 ini dikabarkan telah masuk ke Singapura dan Malaysia.

"Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan. Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten," imbuhnya.


Video Terkait:
Hotman Paris Tanggapi Harga Patok Test PCR
Editor: