JAKARTA - Foto anggota Polda Jawa Barat menyambangi kediaman Bahar bin Smith untuk mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beredar luas di media sosial baru-baru ini. Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar Smith pada 3 Januari 2022 mendatang terkait penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.
Menanggapi beredarnya foto tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, mengatakan bahwa SPDP merupakan mekanisme koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Kejaksaan. Secara teori, peradilan melibatkan tiga pihak yaitu hakim, jaksa dan pemasyarakatan.
"Nah, SPDP merupakan surat koordinasi antara Kepolisian dengan Kejaksaan," kata Eva kepada media, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, makna dari SPDP adalah penegasan Kejaksaan sebagai penuntut umum bertindak menjadi pengendali perkara. Dalam KUHP pasal 109 ayat 1 berbunyi "Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum." Namun pada 2015 ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mengamanatkan yang harus diberitahukan telah dimulainya penyidikan bukan hanya Kejaksaan sebagai penuntut umum. Pelapor dan terlapor juga perlu diinformasikan mengenai dimulainya proses penyidikan.
"Yang perlu tahu proses penyidikan itu kan juga terlapor dan pelapor," ujar Eva.
Oleh karena itu, setelah putusan keluar, selain ke Kejaksaan, SPDP juga dikirimkan kepada pihak pelapor dan terlapor. Dalam hal penyampaian SPDP, Eva berpendapat akan lebih ideal jika disampaikan langsung dari penyidik, dalam hal ini Kepolisian, kepada pelapor maupun terlapor.
"Disampaikan langsung oleh penyidik itu yang paling ideal. SPDP bisa dipastikan diterima oleh pelapor dan terlapor," ujarnya.
Jika dikirim melalui pos akan memakan waktu, juga berisiko tidak diterima oleh para pihak terkait. Maka dengan perkembangan teknologi bisa juga dikirimkan melalui Whatsapp. Tetapi ada kumgkinan para pihak mengaku tidak menerima dokumen yang dikirim melalui WhatsApp dengan berbagai dalih seperti ponsel tidak dipegang, dokumen yang dikirim tidak masuk dan lainnya.
"Disampaikan langsung oleh penyidik lebih efektif dan dapat memastikan SPDP sampai di tangan pelapor dan terlapor," demikian Eva.
Pada Selasa (28/12/2021) lalu, penyidik Polda Jabar mendatangi kediaman Bahar Smith di Bogor untuk menyerahkan SPDP. Adapun, dalam proses penyidikan kasus ini, Bahar Smith masih berstatus sebagai saksi.
Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo
Komentar