
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken sejumlah aturan perihal penambahan jabatan wakil menteri untuk sejumlah pos kementerian. Terbaru, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 terkait jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Penelitan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wasisto mengatakan, keinginan Jokowi menambah jabatan wakil menteri seperti hendak membalas budi kepada para pendukungnya.
"Lebih condong pada politik balas budi kepada mereka yang membantu Jokowi kembali berkuasa. Artinya kan ini jelas unsur akomodasinya dibandingkan unsur kebutuhan,” kata Wasisto kepada Info Indonesia, Sabtu (8/1/2022).
Selain itu, Wasisto menilai wakil menteri hanya dijadikan tameng oleh para menteri yang ingin melakukan agenda politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Belakangan ini nama-nama menteri Jokowi memang masuk dalam bursa pencalonan.
“Maka posisi Wamen ini berpotensi sebagai ban serep atau cadanga ya. Misalnya menteri yang bersangkutan itu sedang bermanuver menjelang 2024,” ujarnya.
“Nanti menteri-menteri dari kader partai itu mencuri start dulu. Setidaknya masih ada logika teknokratis yang dijalankan oleh Wamen itu. Sehingga, menjaga persepsi opini publik bahwa kementerian A sedang berkampanye. Setidaknya, wamen itu dapat menutupi,” imbuhnya.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan, belum ada rencana penambahan wakil menteri dalam waktu dekat. Menurutnya, pengisian wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian tersebut.
“Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya,” kata Pratikno.
Namun, Pratikno menjelaskan, posisi wakil menteri (wamen) dalam beberapa kementerian memang ada secara kelembagaan. Menurutnya, posisi wamen disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat, namun tidak berarti harus selalu diisi.
“Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di perpres (peraturan presiden) kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wamen maka posisi tersebut sudah ada. Artinya, jabatan wakil menteri ini bersifat situasional.
“Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri,” imbuhnya.
Video Terkait:
Indonesia Lewati Puncak Covid 19
Komentar