POLHUKAM

Mensesneg Pratikno Tak Berencana Punya Wamen

Posisi Wakil Menteri Tidak Berarti Harus Selalu Diisi

Mensesneg, Pratikno. (Net)
Mensesneg, Pratikno. (Net)


JAKARTA - Posisi wakil menteri atau wamen, dalam beberapa kementerian memang ada. Posisi wakil menteri disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat, namun tidak berarti harus selalu diisi.

Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno di Gedung Krida Bhakti, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, seperti dimuat situs resmi presidenri.go.id, Sabtu kemarin.

"Sebagian besar kementerian di Perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga,” ujar Mensesneg, dikutip Info Indonesia, Minggu (9/1/2022).

Pratikno mengatakan, apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wakil menteri, maka posisi tersebut sudah ada.

"Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri,"kata dia.


Terkait posisi sejumlah wamen yang kosong di beberapa kementerian, Mensesneg mengatakan hingga saat ini belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Menurutnya, pengisian wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian tersebut.

"Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya. Jadi sementara ini nggak ada, belum ada rencana," kata dia.

Sementara itu, ketika ditanya soal posisi wakil menteri sekretariat negara, Pratikno menjawab bahwa tidak ada rencana penambahan wakil menteri di kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, saat ini Sekretariat Negara secara lembaga sudah kuat.

"Enggak, kita tidak ada rencana di Kementerian Sekretariat Negara ada wakil menteri. Kan kita timnya sudah kuat, ada Menteri Sekretaris Negara, ada Sekretaris Kabinet, dan ada Kantor Staf Presiden. Jadi nggak ada, di Kementerian Sekretariat Negara nggak ada rencana itu sama sekali."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken sejumlah aturan mengenai penambahan jabatan wakil menteri untuk sejumlah pos kementerian. Teranyar, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, yang salah satu poinnya menambah jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wakil menteri.

"Ini untuk menanggapi suasana ketidakpastian, kebutuhan awak pun juga harus disesuaikan," ujar Faldo lewat keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Beberapa kementerian yang memiliki jabatan wakil menteri di antaranya; Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun sampai saat ini jabatan wakil menteri di pos-pos tersebut masih kosong.


Video Terkait:
Indonesia Lewati Puncak Covid 19
Editor: