JAKARTA - Sengketa peruntukkan Lantai 7 dan 8 Lumina Tower The Kuningan Place, Jakarta, akibat salah kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kala itu.
Demikian pandangan pengamat hukum Raden Yudi Anton Rikmadani, saat dihubungi Info Indonesia, Selasa (11/1/2022) malam.
Pengacara yang karib disapa Yudi itu mengatakan, seharusnya Pemprov DKI kala itu, tidak mengubah lantai 7 dan 8 yang sebelumnya sebagai hunian, menjadi sarana pendidikan. Sebab, lantai 7 dan 8 jelas-jelas sudah dibeli, atau sudah ada pemiliknya.
"Pemprov (DKI saat itu) seharusnya mengetahui dong! Dan tidak main ubah-ubah saja. Pemprov juga harusnya menelusuri dahulu. Apakah itu sudah dijual atau belum?," ujar Yudi, yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Sementara itu, terkait adanya orang yang mengaku sebagai perwakilan atau yang mewakili pemilik dari lantai-lantai di Lumina Tower untuk mengubah peruntukan menjadi sarana pendidikan, adalah penipuan.
Maka dari itu, dirinya menyarankan agar para pemilik menggugat Pemerintah Provinsi DKI saat ini, agar membatalkannya.
"Pemprov sekarang bisa digugat. Itu kan kebijakan. Kebijakan salah dari yang sebelumnya," ujar pengacara yang pernah mengalahkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI, dalam gugatan class action masyarakat bidaracina.
Sengketa Lumina Tower The Kuningan Place, Jakarta, masih berlanjut. Hakim yang menangani perkara tersebut, telah dilaporkan ke Komisi Yudhisial (KY).
Diketahui, sengketa ini bermula ketika Indri Gautama yang mengaku sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama PT Kemuliaan Mega Perkasa (KMP) menawarkan unit Lt 7 dan Lt 8 dengan peruntukan kantor atau Gedung Komersil dengan dukungan buku panduan Fit Out dan buku Tata Tertib Jones Lang LaSelle pada 2011 lalu, kepada PT Brahma Adhiwidia.
Kemudian, PT Brahma Adhiwidia membeli bangunan seluas 2.000 meter persegi itu seharga Rp34,661,426,800, pada November 2011 dari pihak pengembang, yakni PT KMP. PT Brahma Adhiwidia melakukan pembayaran pertama sebesar dua miliar rupiah yang ditransfer ke Gereja Generasi Apostolik milik Indri Gautama. Sedangkan sisa angsurannya sampai dengan lunas ke rekening PT KMP.
Selanjutnya PT KMP pada 14 Januari 2013 mengajukan Revisi RTLB dan IMB menjadi Sarana Pendidikan dengan merujuk pada Permohonan Izin Sekolah tertanggal 7 Desember 2010 dengan Surat No. 003/KMP/2013 yang disetujui Gubernur DKI saat itu, Joko Widodo (Jokowi)
Lalu, Indri Gautama membuat Surat Pernyataan yang menyatakan mewakili pemilik dari lantai 6,7,8,9,10,11 Lumina Tower untuk merubah peruntukan menjadi sarana pendidikan, padahal lantai 7 dan 8 jelas-jelas milik PT Brahma Adhiwidia.
Atas itu, PT KMP diadukan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan, penggelapan dan memberikan keterangan palsu. Sejumlah Pasal disangkakan diantaranya pasal 263, 266, 372, 378 dengan Laporan Polisi No.LP/557/V/2017/Bareskrim dengan terlapor Indri Gautama (yang mengaku sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama KMP) dan Yusuf Valent (Direktur Utama Kemuliaan Mega Perkasa).
Indri Gautama dan Yusuf Valent juga diduga berbohong ke Gubernur DKI Jokowi, dengan mengaku mendapatkan izin dari pemilik dan merubah peruntukan aset orang lain menjadi sekolah, hingga Gubernur DKI mengeluarkan izin prinsip perubahan peruntukan menjadi sekolah milik Indri Gautama.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indri Gautama dan adiknya Gunarto telah dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Indri mengaku jika dirinya yang menjual lantai itu ke PT Brahma, di mana saat itu kapasitas dirinya selaku Komisaris PT KMP, meski awalnya sempat tidak mengakuinya. Kepada Majelis Hakim yang diketuai Asiadi Sembiring, Indri terlihat tegang menjawab pertanyaan hakim yang tegas itu.
Persoalan PPBJ, IMB dan peruntukkan Lumina Tower yang dibangun pun sempat membuat berang Hakim, karena Indri Gautama terkesan berbelit memberikan keterangan. Setelah dicecar oleh Hakim bahkan sampai berkali-kali diingatkan kalau dirinya berada di bawah sumpah, Indri akhirnya akui jika di PPBJ tertulis untuk Kantor Non Hunian, padahal IMB tertulis Hunian.
Laporan: Saeful Anwar
Editor:
Komentar